SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22.TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR
PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang
|
|
Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
2
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5670);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH.
Pasal
1
(1)
|
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya
disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran
pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk
mencapai kompetensi lulusan.
|
(2)
|
Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
|
Pasal
2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3
Pasal
3
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
ANIES
BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016
NOMOR 955
Salinan sesuai dengan aslinya, plh.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR
PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB
I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar
Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan
perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian
proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian
kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1.
dari peserta didik diberi tahu menuju peserta
didik mencari tahu;
2.
dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar
menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3.
dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai
penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4.
dari pembelajaran berbasis konten menuju
pembelajaran berbasis kompetensi;
5.
dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran
terpadu;
6.
dari pembelajaran yang menekankan jawaban
tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi
dimensi;
7.
dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan
aplikatif;
8.
peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan
fisikal (hardskills) dan keterampilan
mental (softskills);
9.
pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran
yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran (tut wuri
handayani);
11.
pembelajaran yang berlangsung di rumah di
sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran
yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta
didik, dan di mana saja adalah kelas;
13. Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pembelajaran; dan
14. Pengakuan
atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses
yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
BAB
II
KARAKTERISTIK
PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada
setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang
sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka
konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari
tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi
Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut
memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh
melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan
mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami,
menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh
melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan
mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut
serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan
ilmiah (scientific), tematik terpadu
(tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu
diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta
didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok
maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan
karya berbasis pemecahan masalah (project
based learning).
Rincian gradasi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Sikap
|
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
Menghayati,
|
Menganalisis
|
Menalar
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyaji
|
-
|
Mencipta
|
Karakteristik proses pembelajaran
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di
SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik proses pembelajaran
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di
SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik
kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan
tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran
di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis
mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB,
dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras
yang intelegensinya normal.
Secara umum pendekatan belajar yang
dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima
dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori
taksonomi tersebut, capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah
yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam
tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan
kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya
diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya
pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan
demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
BAB
III
PERENCANAAN
PEMBELAJARAN
A. Desain
Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran
dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang
mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat
penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP
disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1.
Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran
untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a.
Identitas mata pelajaran (khusus
SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket
C/ Paket C Kejuruan);
b.
Identitas sekolah meliputi nama satuan
pendidikan dan kelas;
c.
Kompetensi inti, merupakan gambaran secara
kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata
pelajaran;
d.
kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau
mata pelajaran;
e.
tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f.
materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.
pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h.
penilaian, merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i.
alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran
dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau
sumber belajar lain yang relevan.
b. Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada
setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana
kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik
dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP
disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau
lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a.
identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.
identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.
kelas/semester;
d.
materi pokok;
e.
alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan
untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam
pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.
tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan
KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur,
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.
kompetensi dasar dan indikator pencapaian
kompetensi;
h. materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian
kompetensi;
i.
metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang
akan dicapai;
j.
media pembelajaran, berupa alat bantu proses
pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k.
sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak
dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.
langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui
tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.
penilaian hasil pembelajaran.
3.
Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
a.
Perbedaan individual peserta didik antara lain
kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar,
kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar,
latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.
Partisipasi aktif peserta didik.
c.
Berpusat pada peserta didik untuk mendorong
semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi
dan kemandirian.
d.
Pengembangan budaya membaca dan menulis yang
dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e.
Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP
memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
dan remedi.
f.
Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan
antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian
kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar.
g. Mengakomodasi
pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
h.
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
BAB
IV
PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
A.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1.
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a.
SD/MI : 35 menit
b.
SMP/MTs :
40 menit
c.
SMA/MA :
45 menit
d.
SMK/MAK :
45 menit
2.
Rombongan belajar
Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah
maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel
berikut:
No
|
Satuan Pendidikan
|
Jumlah
Rombongan
Belajar
|
Jumlah
Maksimum
Peserta Didik Per
Rombongan
Belajar
|
1.
|
SD/MI
|
6-24
|
28
|
2.
|
SMP/MTs
|
3-33
|
32
|
3.
|
SMA/MA
|
3-36
|
36
|
4.
|
SMK
|
3-72
|
36
|
5.
|
SDLB
|
6
|
5
|
6.
|
SMPLB
|
3
|
8
|
7.
|
SMALB
|
3
|
8
|
3.
Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi
dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
peserta didik.
4.
Pengelolaan Kelas dan Laboratorium
a.
Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi
peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b.
Guru wajib menjadi teladan bagi peserta didik
dalam menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli
(gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan
menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c. Guru
menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai
dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d.
Volume dan intonasi suara guru dalam proses
pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
e.
Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas
dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
f.
Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan
kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
g.
Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan,
kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
h.
Guru memberikan penguatan dan umpan balik
terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran
berlangsung.
i.
Guru mendorong dan menghargai peserta didik
untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
j.
Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
k.
Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada
peserta didik silabus mata pelajaran; dan
l.
Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran
sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran
merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan
penutup.
1.
Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru
wajib:
a.
menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik
untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.
memberi motivasi belajar peserta didik secara
kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari,
dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional,
serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;
c.
mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d.
menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi
dasar yang akan dicapai; dan
e.
menyampaikan cakupan materi dan penjelasan
uraian kegiatan sesuai silabus.
2.
Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode
pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik
dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan
(discovery) dan/atau pembelajaran
yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi
dan jenjang pendidikan.
a.
Sikap
Sesuai dengan karakteristik
sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari
menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh
aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong
peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.
b.
Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui
aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga
mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini
memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan.
Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat
disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk
mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik
individual maupun kelompok, disarankan
yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c.
Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui
kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh
isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari
keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses pengamatan
hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan
pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
3.
Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik
secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a.
seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan
hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat
langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b.
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran;
c.
melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
d. menginformasikan
rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
BAB
V
PENILAIAN
PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran
menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic
assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar
secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan
kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta didik yang mampu menghasilkan
dampak instruksional (instructional
effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Hasil penilaian otentik digunakan
guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial)
pembelajaran, pengayaan (enrichment),
atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai
bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian
Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran
dengan menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan
anekdot, dan refleksi. Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan saat proses
pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat:
tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari
gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.
BAB
VI
PENGAWASAN
PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran
dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta
tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran
dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1.
Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan
prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2.
Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal
dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan.
a.
Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b.
Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan
dalam bentuk
supervisi akademik dan supervise
manajerial.
3.
Proses Pengawasan
a.
Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan
melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan,
perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b.
Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan
melalui antara lain, pemberian contoh pembelajaran di kelas, diskusi,
konsultasi, atau pelatihan.
c.
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses
pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut
pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d.
Tindak Lanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan
dilakukan dalam bentuk:
1)
Penguatan dan penghargaan kepada guru yang
menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2)
pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti
program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
ANIES
BASWEDAN
Salinan sesuai dengan aslinya, plh.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001








0 comments:
Post a Comment