A. Direktorat Teknis
Direktorat teknis pengelola
BSM/PIP 2015 adalah: (a) Direktorat Pembinaan SD; (b) Direktorat Pembinaan
SMP; (c) Direktorat
Pembinaan SMA; (d)
Direktorat Pembinaan SMK; (e) Direktorat Pembinaan Pendidikan
Masyarakat; dan (f) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Peran dan fungsi direktorat
teknis adalah:
1. Menetapkan mekanisme
pelaksanaan program PIP
yang dituangkan dalam bentuk Petunjuk Teknis.
2. Melakukan
sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP 2015.
3. Mendorong sekolah
melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk
memasukkan/mengentri data siswa calon penerima PIP 2015 baik yang memilki
KPS/KKS/KIP maupun usulan sekolah ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan
lengkap.
4. Melakukan
identifikasi, kompilasi, dan sinkronisasi data siswa calon penerima BSM/PIP
2015 dari usulan dinas pendidikan kabupaten/kota/pemangku kepentingan dengan
aplikasi Dapodik.
5. Melakukan
identifikasi, kompilasi, dan sinkronisasi data peserta/warga belajar Kejar
Paket A/B/C calon penerima BSM/PIP 2015 dari usulan Direktorat Pembinaan
Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
6. Menetapkan
daftar penerima BSM/PIP 2015 dalam
bentuk surat keputusan (SK).
7. Menetapkan
lembaga penyalur dana BSM/PIP 2015.
8. Menginformasikan
daftar penerima kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota dengan melampirkan SK penerima.
9. Menghimpun
dan melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP.
10. Melakukan
pemantauan implementasi PIP 2015.
11. Menyusun
laporan pelaksanaan PIP 2015.
B. Dinas Pendidikan Provinsi
Peran dan fungsi dinas pendidikan
provinsi adalah:
1. Mensosialisasikan program
PIP 2015 kepada
seluruh Kabupaten/Kota dan masyarakat di wilayahnya.
2. Mendorong kepala
sekolah dan penyelenggara Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
lembaga kursus/pelatihan untuk
mengidentifikasi dan melaporkan
anak usia sekolah (6-21 tahun) sesuai prioritas sasaran:
3. Mengikuti
kegiatan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pembinaan tingkat
pusat.
4. Mendorong anak
usia sekolah 6-21
tahun agar bersekolah
melalui dinas pendidikan
kabupaten/kota.
5. Memantau
pelaksanaan implementasi PIP 2015 sesuai dengan petunjuk teknis.
C. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Peran dan fungsi dinas pendidikan
kabupaten/kota adalah:
1. Mensosialisasikan
dan mengkoordinasikan PIP 2015 kepada seluruh sekolah dan masyarakat di
wilayahnya;
2. Memantau dan
mendorong sekolah untuk
memutakhirkan data siswa
calon penerima BSM/PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi
Dapodik secara benar dan lengkap.
3. Memantau
dan mendorong penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga
kursus/pelatihan untuk mengidentifikasi dan melaporkan anak usia sekolah (6-21
tahun) sesuai prioritas sasaran.
4. Mengesahkan
usulan dari sekolah dan selanjutnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SD,
SMP, SMA, dan SMK;
5. Mengesahkan
usulan dari penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga
kursus/pelatihan dan selanjutnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan Mesyarakat
dan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
6. Meneruskan/menyampaikan surat
keputusan (SK) direktur
teknis perihal penerima BSM/PIP
ke sekolah/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan di wilayahnya;
7. Memantau pelaksanaan
penyaluran dana BSM/PIP
kepada siswa/anak penerima;
8. Menangani
pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan BSM/PIP.
D. Sekolah/Lembaga Pendidikan
1. Peran
dan fungsi sekolah adalah:
a.
Menseleksi dan mengusukan siswa calon penerima
dana BSM/PIP 2015 sesuai dengan mekanisme pada bab II.
b.
Menyampaikan informasi kepada siswa penerima
bahwa dana BSM/PIP 2015 telah siap diambil.
c.
Membuat surat keterangan kepala sekolah sebagai
persyaratan pengambilan dana oleh siswa di lembaga penyalur.
d.
Memantau
proses
pengambilan/pencairan dana BSM/PIP
di lembaga penyalur.
e.
Memberikan
pengarahan kepada siswa
penerima dana BSM/PIP
2015 perihal ketentuan pemanfaatan dana.
f.
Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia
sekolah (6-21 tahun) yang tidak bersekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP
sebagai calon peserta/warga
belajar untuk diusulkan
sebagai calon penerima
dana BSM/PIP;
2. Tugas
lembaga SKB/PKBM/lembaga kursus/pelatihan adalah:
a.
Menseleksi dan mengusulkan peserta didik Kejar
Paket A/B/C, kursus dan pelatihan calon penerima dana BSM/PIP 2015 sesuai
dengan mekanisme pada bab II.
b.
Menyampaikan informasi kepada peserta didik
Kejar Paket A/B/C, kursus dan pelatihan penerima bahwa dana BSM/PIP 2015 telah
siap diambil.
c.
Membuat
surat keterangan kepala
SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan sebagai persyaratan pengambilan
dana oleh siswa di lembaga penyalur.
d.
Memantau
proses
pengambilan/pencairan dana BSM/PIP
di lembaga penyalur.
e.
Memberikan pengarahan kepada peserta didik Kejar
Paket A/B/C, kursus dan pelatihan penerima dana
BSM/PIP 2015 perihal
ketentuan pemanfaatan dana.
f.
Lembaga wajib menerima pendaftaran anak usia
sekolah (6-21 tahun) yang tidak bersekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP
sebagai calon peserta/warga
belajar untuk diusulkan
sebagai calon penerima
dana BSM/PIP;
E. Lembaga Penyalur
Peran dan fungsi lembaga penyalur
adalah:
1. Memberitahukan kepada
siswa penerima melalui
dinas pendidikan
kabupaten/kota/sekolah bahwa dana BSM/PIP 2015 telah siap untuk dicairkan/diambil.
2. Menyalurkan dana
bantuan kepada setiap
siswa penerima BSM/PIP
2015 sesuai dengan Surat Keputusan Siswa Penerima BSM/PIP 2015 dari
direktorat teknis masing-masing, Surat Perjanjian Kerjasama dengan lembaga
penyalur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Membuat laporan
berkala kepada Direktorat
teknis berdasarkan bukti penyaluran setiap siswa penerima
sesuai dengan ketentuan. Tugas lembaga penyalur terkait dengan dana BSM/PIP
secara rinci mengacu pada Perjanjian Kerjasama sebagai lembaga penyalur dana
BSM/PIP 2015.
4. Mempertanggungjawabkan penyaluran
dana ke rekening
siswa dan segera menyetor sisa dana yang tidak
tersalurkan ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.










