Thursday, September 29, 2016

[ JUKNIS PIP ] - PERAN DAN FUNGSI

A.   Direktorat Teknis
Direktorat teknis pengelola BSM/PIP 2015 adalah: (a) Direktorat Pembinaan SD; (b) Direktorat   Pembinaan   SMP;   (c)   Direktorat   Pembinaan   SMA;   (d)   Direktorat Pembinaan SMK; (e) Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; dan (f) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.


Peran dan fungsi direktorat teknis adalah:
1.      Menetapkan  mekanisme  pelaksanaan  program  PIP  yang  dituangkan  dalam bentuk Petunjuk Teknis.
2.      Melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP 2015.
3.      Mendorong  sekolah  melalui  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  dan  Dinas Pendidikan Provinsi untuk memasukkan/mengentri data siswa calon penerima PIP 2015 baik yang memilki KPS/KKS/KIP maupun usulan sekolah ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap.
4.      Melakukan identifikasi, kompilasi, dan sinkronisasi data siswa calon penerima BSM/PIP 2015 dari usulan dinas pendidikan kabupaten/kota/pemangku kepentingan dengan aplikasi Dapodik.
5.      Melakukan identifikasi, kompilasi, dan sinkronisasi data peserta/warga belajar Kejar Paket A/B/C calon penerima BSM/PIP 2015 dari usulan Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
6.      Menetapkan daftar penerima  BSM/PIP 2015  dalam  bentuk surat keputusan (SK).
7.      Menetapkan lembaga penyalur dana BSM/PIP 2015.
8.      Menginformasikan daftar penerima kepada dinas   pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan SK penerima.
9.      Menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP.
10.   Melakukan pemantauan implementasi PIP 2015.
11.   Menyusun laporan pelaksanaan PIP 2015.
  
B.   Dinas Pendidikan Provinsi
Peran dan fungsi dinas pendidikan provinsi adalah:
1.      Mensosialisasikan  program  PIP  2015  kepada  seluruh  Kabupaten/Kota  dan masyarakat di wilayahnya.
2.      Mendorong   kepala   sekolah   dan   penyelenggara   Pusat   Kegiatan   Belajar Masyarakat  (PKBM),  lembaga  kursus/pelatihan  untuk  mengidentifikasi  dan melaporkan anak usia sekolah (6-21 tahun) sesuai prioritas sasaran:
3.      Mengikuti kegiatan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pembinaan tingkat pusat.
4.      Mendorong  anak  usia  sekolah  6-21  tahun  agar  bersekolah  melalui  dinas pendidikan kabupaten/kota.
5.      Memantau pelaksanaan implementasi PIP 2015 sesuai dengan petunjuk teknis.
  
C.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Peran dan fungsi dinas pendidikan kabupaten/kota adalah:
1.      Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan PIP 2015 kepada seluruh sekolah dan masyarakat di wilayahnya;
2.      Memantau  dan  mendorong  sekolah  untuk  memutakhirkan  data  siswa  calon penerima BSM/PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap.
3.      Memantau dan mendorong penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus/pelatihan untuk mengidentifikasi dan melaporkan anak usia sekolah (6-21 tahun) sesuai prioritas sasaran.
4.      Mengesahkan usulan dari sekolah dan selanjutnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SD, SMP, SMA, dan SMK;
5.      Mengesahkan usulan dari penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus/pelatihan dan selanjutnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan Mesyarakat dan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
6.      Meneruskan/menyampaikan   surat   keputusan   (SK)   direktur   teknis   perihal penerima BSM/PIP ke sekolah/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan di wilayahnya;
7.      Memantau  pelaksanaan  penyaluran  dana  BSM/PIP  kepada  siswa/anak penerima;
8.      Menangani pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan BSM/PIP.


D.   Sekolah/Lembaga Pendidikan
1.      Peran dan fungsi sekolah adalah:
a.    Menseleksi dan mengusukan siswa calon penerima dana BSM/PIP 2015 sesuai dengan mekanisme pada bab II.
b.    Menyampaikan informasi kepada siswa penerima bahwa dana BSM/PIP 2015 telah siap diambil.
c.    Membuat surat keterangan kepala sekolah sebagai persyaratan pengambilan dana oleh siswa di lembaga penyalur.
d.    Memantau   proses   pengambilan/pencairan   dana   BSM/PIP   di   lembaga penyalur.
e.    Memberikan  pengarahan  kepada  siswa  penerima  dana  BSM/PIP  2015 perihal ketentuan pemanfaatan dana.
f.     Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tidak bersekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP sebagai calon peserta/warga   belajar   untuk   diusulkan   sebagai   calon   penerima   dana BSM/PIP;


2.      Tugas lembaga SKB/PKBM/lembaga kursus/pelatihan adalah:
a.    Menseleksi dan mengusulkan peserta didik Kejar Paket A/B/C, kursus dan pelatihan calon penerima dana BSM/PIP 2015 sesuai dengan mekanisme pada bab II.
b.    Menyampaikan informasi kepada peserta didik Kejar Paket A/B/C, kursus dan pelatihan penerima bahwa dana BSM/PIP 2015 telah siap diambil.
c.    Membuat   surat   keterangan   kepala   SKB/PKBM/Lembaga   Kursus   dan Pelatihan sebagai persyaratan pengambilan dana oleh siswa di lembaga penyalur.
d.    Memantau   proses   pengambilan/pencairan   dana   BSM/PIP   di   lembaga penyalur.
e.    Memberikan pengarahan kepada peserta didik Kejar Paket A/B/C, kursus dan pelatihan  penerima  dana  BSM/PIP  2015  perihal  ketentuan  pemanfaatan dana.
f.     Lembaga wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tidak bersekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP sebagai calon peserta/warga   belajar   untuk   diusulkan   sebagai   calon   penerima   dana BSM/PIP;


E.   Lembaga Penyalur
Peran dan fungsi lembaga penyalur adalah:
1.      Memberitahukan    kepada    siswa    penerima    melalui    dinas    pendidikan kabupaten/kota/sekolah bahwa dana BSM/PIP 2015 telah siap untuk dicairkan/diambil.
2.      Menyalurkan  dana  bantuan  kepada  setiap  siswa  penerima  BSM/PIP  2015 sesuai dengan Surat Keputusan Siswa Penerima BSM/PIP 2015 dari direktorat teknis masing-masing, Surat Perjanjian Kerjasama dengan lembaga penyalur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
3.      Membuat   laporan   berkala   kepada   Direktorat   teknis   berdasarkan   bukti penyaluran setiap siswa penerima sesuai dengan ketentuan. Tugas lembaga penyalur terkait dengan dana BSM/PIP secara rinci mengacu pada Perjanjian Kerjasama sebagai lembaga penyalur dana BSM/PIP 2015.
4.      Mempertanggungjawabkan  penyaluran  dana  ke  rekening  siswa  dan  segera menyetor sisa dana yang tidak tersalurkan ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

[ JUKNIS PIP ] - MEKANISME PELAKSANAAN

Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lain mencakup tingkat sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, direktorat teknis, lembaga penyalur sebagaimana alur diagram pada gambar 2.1.
  
A.  Mekanisme Pengusulan
Usulan penerima dana BSM/PIP 2015 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
1.  Siswa/anak dari Keluarga Pemilik KPS/KKS/KIP
a.  Untuk  siswa  sekolah  formal,  sekolah  mengentri/meng-up-date  data  siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dan direktorat teknis.
b.  Untuk anak didik yang belajar di pendidikan non-formal, SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan menyampaikan usulan calon penerima PIP 2015 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke dinas pendidikan kabupaten/ kota.
c.   Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan/meneruskan usulan calon penerima dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan yang telah disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota tersebut sebagai usulan ke direktorat teknis.
d.  Untuk anak yang tidak bersekolah dan tidak juga belajar di pendidikan non formal manapun, dapat diusulkan dengan syarat mendaftarkan diri ke sekolah formal atau pendidikan non formal dengan menunjukkan KPS/KKS/KIP.


2.    Siswa/anak Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP
Baik siswa sekolah formal maupun anak didik dari lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) dari keluarga miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP, seluruhnya dapat diusulkan oleh sekolah/lembaga   pendidikan   non   formal   setelah   seluruh   siswa/anak   dari keluarga  pemilik  KPS/KKS/KIP  ditetapkan  sebagai  penerima  BSM/PIP  2015 pada  tenggat  waktu  yang  akan  ditentukan  kemudian,  dengan  mekanisme sebagai berikut:
a.     Sekolah/lembaga  pendidikan  non  formal  (SKB/PKBM/lembaga  kursus  dan pelatihan)   menseleksi dan menyusun daftar siswa/anak didik yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana BSM/PIP 2015 berdasarkan alokasi sementara sasaran per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh direktorat teknis dengan prioritas sebagai berikut:
1)      Siswa/anak yang berasal dari rumah tangga terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2)      Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
3)      Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
4)      Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
5)      Siswa/anak miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah;
6)      Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa  di  daerah  konflik  sosial,  siswa  dari  keluarga  terpidana,  anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah;
7)      Siswa  dari  SMK  yang  menempuh  studi  keahlian  kelompok  bidang: Pertanian  (bidang  Agrobisnis  dan  Agroteknologi)  Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b.     Sekolah  mengusulkan  siswa  hasil  seleksi  sebagai  penerima  PIP  2015 melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Sedangkan lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) dapat mengusulkan sesuai Format Usulan Lembaga ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
c.      Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan/meneruskan usulan siswa
(Baik siswa sekolah formal maupun anak didik dari lembaga pendidikan non formal) calon penerima dari sekolah dan disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota sebagai usulan ke direktorat teknis.


3.    Siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan
Siswa calon penerima PIP dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat teknis sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data usulan terhadap Dapodik. 


Seluruh pengusulan dari sekolah dapat dilakukan melalui VIP/Dapodik. Diagram dapat dilihat pada gambar dibawah: 


akses PIP / Dapodik




B.     Mekanisme Penetapan Penerima
Penetapan  penerima  dana  BSM/PIP  2015  dilaksanakan  melalui  mekanisme sebagai berikut:
1.     Direktorat teknis menerima usulan calon siswa penerima PIP dari dinas pendidikan kabupaten/kota/pemangku kepentingan;
2.     Direktorat teknis menetapkan siswa penerima PIP yang berasal dari usulan sekolah yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan usulan dari pemangku kepentingan dalam bentuk surat keputusan (SK) direktur teknis yang bersangkutan. Untuk usulan SMK yang berada dibawah binaan provinsi,  pengesahan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
3.     Siswa SMK penerima PIP yang menempuh studi keahlian kelompok (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman yang ada dalam aplikasi Dapodik dapat langsung ditetapkan sebagai penerima PIP sepanjang alokasi terpenuhi.
4.     Untuk peserta Kejar Paket A/B/C, penetapan penerima BSM/PIP dilakukan oleh Direktorat PSD, PSMP, PSMA setelah menerima surat keputusan penetapan penerima BSM/PIP dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Kemdikbud.
5.     Untuk peserta kursus/pelatihan penetapan penerima BSM/PIP dilakukan oleh direktorat teknis terkait setelah menerima surat keputusan penetapan penerima BSM/PIP dari Direktorat Kursus dan Pelatihan Kemdikbud.


C.     Mekanisme Penyaluran
Dana BSM/PIP 2015 disalurkan langsung ke siswa penerima melalui mekanisme sebagai berikut:
1.     Direktorat teknis memberikan daftar penerima yang tercantum dalam SK ke lembaga penyalur untuk dibuatkan rekening.
2.     Direktorat  Teknis  mengajukan  Surat  Permintaan  Pembayaran  (SPP)  dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SK.
3.     KPPN menyalurkan dana  sesuai SP2D  ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di lembaga penyalur.
4.     Direktorat  teknis  menyampaikan  Surat  Perintah Pemindahbukuan  (SP2N) kepada lembaga penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur langsung ke rekening siswa penerima. Teknis penyaluran dana diatur dalam perjanjian kerjasama antara direktorat teknis dengan lembaga penyalur.
5.     Direktorat  teknis  menginformasikan  daftar  siswa  penerima  kepada  dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan SK penerima.
6.     Siswa mengambil/mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur.


D.     Mekanisme Pengambilan Dana
Pengambilan/pencairan  dana  BSM/PIP  2015  dilakukan  oleh  siswa  di  lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
1.     Membawa dokumen:
SD       SMP    SMA    SMK

1.    Surat keterangan kepala sekolah
2.    Foto copy lembar rapor yang  berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan
NISN
1.    Surat Keterangan Kepala Sekolah
2.    Foto copy lembar rapor yang  berisi
biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan
NISN
1.    Surat Keterangan Kepala Sekolah
2.    Identitas siswa/
Kartu Pelajar
1.            Surat Keterangan Kepala Sekolah
2.            Identitas siswa/
Kartu Pelajar


2.     Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang disediakan oleh Lembaga Penyalur.

3.     Untuk  SD  dan  SMP,  pengambilan  dana  beberapa  siswa  harus  didampingi minimal satu orang guru/orang tua/wali.
4.     Bagi siswa yang berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal siswa sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana PIP dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah atau bendahara sekolah dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
a.    Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan.
b.    Sekolah menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan surat permohonan pencairan kolektif ke direktorat teknis dengan melampirkan data nama sekolah. Surat rekomendasi persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada kepala sekolah.
c.    Kepala sekolah yang telah menerima rekomendasi harus membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani penerima kuasa bermaterai (Format terlampir).
d.    Penerima kuasa menunjukkan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara kolektif di lembaga penyalur.
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja,

E.     Kewajiban Siswa Penerima BSM/PIP 2015
Siswa penerima BSM/PIP 2015 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.     Menggunakan dana PIP 2015 sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana;
2.     Terus bersekolah dengan rajin dan tekun;
3.     Menunjukkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
4.     Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melakukan perbuatan yang tercela.
F.      Pemanfaatan Dana PIP
Dana BSM/PIP 2015 dimanfaatkan siswa untuk:
1.     Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
2.     Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
3.     Transportasi siswa ke sekolah;
4.     Uang saku siswa ke sekolah;
5.     Biaya kursus/les yang tidak diselenggarakan oleh sekolah;
         6.  Khusus SMK dibolehkan untuk membayar iuran bulanan sekolah (SPP)