PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2015
TENTANG
KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk
mewujudkan perilaku hidup bersih dan
sehat didukung
dengan penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari pengaruh rokok;
b. bahwa
dalam rangka memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan dari dampak buruk rokok, perlu menciptakan kawasan tanpa rokok
di lingkungan sekolah;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kawasan
Tanpa Rokok di
Lingkungan Sekolah;
Mengingat
|
: 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
5.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 8);
6.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 15);
7. Keputusan
Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
|
Pembentukan
Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KAWASAN
TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah
adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah
Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah
Menengah
Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta.
2. Lingkungan
sekolah adalah lokasi tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar baik yang
bersifat kurikuler maupun ekstra kurikuler.
3. Pihak
lain adalah orang yang melakukan aktivitas di dalam lingkungan sekolah, selain
kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
4. Kawasan
tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan
merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.
Pasal 2
Kawasan tanpa rokok bertujuan
untuk menciptakan
Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Pasal 3
Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:
a.
kepala sekolah;
b.
guru;
c.
tenaga kependidikan;
d.
peserta didik; dan
e.
pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
Pasal 4
Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok
di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memasukkan
larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;
b. melakukan
penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja
sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau
organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang
dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan
kurikuler atau ekstra kulikuler yang
dilaksanakan di dalam dan di
luar Sekolah;
c. memberlakukan
larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk
iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di
Lingkungan Sekolah;
d. melarang
penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain
di Lingkungan
Sekolah; dan
e. memasang
tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
Pasal 5
(1) Kepala
sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang
merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di
Lingkungan Sekolah.
(2) Kepala
sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan
terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kepala
sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak
lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan
Sekolah.
(4) Guru,
tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau
melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di
Lingkungan Sekolah.
(5) Dinas
pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada
kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di
Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga
kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.
Pasal 6
Larangan penjualan rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan pasal 5 ayat (1) berlaku juga
terhadap larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang
dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang menyerupai rokok atau tanda apapun
dengan merek dagang, logo, atau warna yang bisa diasosiasikan dengan
produk/industri rokok.
Pasal 7
(1) Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit dalam satu tahun.
(2) Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan
pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sekolah
wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di
luar Lingkungan
Sekolah sesuai dengan
tata tertib yang berlaku di sekolah.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 Desember 2015
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
ANIES
BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
29 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1982
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Aris Soviyani
NIP196112071986031001








0 comments:
Post a Comment