PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2015
TENTANG
PENUMBUHAN BUDI
PEKERTI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
: a.
bahwa setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan
inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan;
|
b. bahwa pembiasaan sikap dan perilaku positif
di sekolah adalah cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi
bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah;
|
|
c. bahwa pendidikan karakter seharusnya
menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan/atau orangtua;
|
|
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
|
|
Mengingat
|
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
|
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
|
|
3.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian
Negara;
|
|
4.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
|
|
5.
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Kerja Periode 2014-2019;
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan
|
: PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENUMBUHAN
|
BUDI PEKERTI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sekolah
adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk
sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah
menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, dan sekolah swasta,
termasuk satuan pendidikan kerja sama.
2. Penumbuhan
Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap
dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah,
masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama,
sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan
sekolah.
3. Masa
orientasi peserta didik baru yang selanjutnya disebut MOPDB adalah serangkaian
kegiatan pertama masuk sekolah pada setiap awal tahun pelajaran baru yang
berlangsung paling lama 5 (lima) hari.
4. Pembiasaan
adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa, guru, dan tenaga
kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk
generasi berkarakter positif.
5. Kelulusan
adalah berakhirnya proses pembelajaran siswa pada satuan pendidikan.
Pasal 2
PBP bertujuan untuk:
a. menjadikan
sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga
kependidikan;
b. menumbuhkembangkan
kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di keluarga,
sekolah, dan masyarakat;
c. menjadikan
pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan keluarga; dan/atau
d. menumbuhkembangkan
lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan
masyarakat.
Pasal 3
Pelaksana PBP adalah sebagai
berikut: a. siswa;
b. guru;
c. tenaga
kependidikan;
d. orangtua/wali;
e. komite
sekolah;
f. alumni;
dan/atau
g. pihak-pihak
yang terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Pasal 4
(1) PBP
dilaksanakan sejak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau
sejak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah
pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada
jalur pendidikan khusus.
(2) PBP
dilaksanakan melalui kegiatan pada MOPDB, pembiasaan, interaksi dan komunikasi,
serta kegiatan saat kelulusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) PBP
dilaksanakan:
a.
dalam bentuk kegiatan umum, harian, mingguan,
bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan;
b. melalui
interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.
(4) Pelaksanaan
PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah disesuaikan dengan kondisi
sekolah dan mengikuti Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Pemantauan
dan evaluasi kegiatan MOPDB dilaksanakan pada awal tahun pelajaran baru oleh
pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan
dan evaluasi kegiatan pembiasaan serta interaksi dan komunikasi di sekolah
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemantauan
dan evaluasi kegiatan saat kelulusan dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran
oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
Pembiayaan atas penyiapan PBP
bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
b. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. Sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 7
Penumbuhan Budi Pakerti pada
satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat agar menyesuaikan
dengan kondisi masing-masing.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015
tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA;
TTD
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1072
Salinan sesuai dengan
aslinya,
Kepala Biro
Hukum dan Organisasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD
Ani Nurdiani
Azizah
NIP.
195812011986032001
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2015
TENTANG
PENUMBUHAN BUDI PEKERTI
A. Pengantar
Pembudayaan Budi Pekerti yang selanjutnya
disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah
yang dimulai berjenjang dari mulai sekolah dasar; untuk jenjang SMP, SMA/SMK,
dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dimulai sejak dari masa orientasi
peserta didik baru sampai dengan kelulusan.
Dasar pelaksanaan PBP didasarkan pada
pertimbangan bahwa masih terabaikannya implementasi nilai-nilai dasar
kemanusiaan yang berakar dari Pancasila yang masih terbatas pada pemahaman
nilai dalam tataran konseptual, belum sampai mewujud menjadi nilai aktual
dengan card yang menyenangkan di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Pelaksanaan PBP didasarkan pada nilai-nilai
dasar kebangsaan dan kemanusiaan yang meliputi pembiasaan untuk menumbuhkan:
a.
internalisasi sikap moral dan spiritual, yaitu
mampu menghayati hubungan spiritual dengan Sang Pencipta yang diwujudkan dengan
sikap moral untuk menghormati sesama mahluk hidup dan alam sekitar;
b.
keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan
kebhinnekaan untuk merekatkan persatuan bangsa, yaitu mampu terbuka terhadap
perbedaan bahasa, suku bangsa, agama, dan golongan, dipersatukan oleh
keterhubungan untuk mewujudkan tindakan bersama sebagai satu bangsa, satu tanah
air dan berbahasa bersama bahasa Indonesia;
c.
interaksi sosial positif antara peserta didik dengan
figur orang dewasa di lingkungan sekolah dan rumah, yaitu mampu dan mau
menghormati guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, warga masyarakat di
lingkungan sekolah, dan orangtua;
d.
interaksi sosial positif antar peserta didik,
yaitu kepedulian terhadap kondisi fisik dan psikologis antar teman sebaya, adik
kelas, dan kakak kelas;
e.
memelihara lingkungan sekolah, yaitu melakukan
gotong-royong untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan
lingkungan sekolah;
f.
penghargaan terhadap keunikan potensi peserta
didik untuk dikembangkan, yaitu mendorong peserta didik gemar membaca dan
mengembangkan minat yang sesuai dengan potensi bakatnya untuk memperluas
cakrawala kehidupan di dalam mengembangkan dirinya sendiri;
g. penguatan
peran orangtua dan unsur masyarakat yang terkait, yaitu melibatkan peran aktif
orangtua dan unsur masyarakat untuk ikut bertanggung jawab mengawal kegiatan
pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah.
B. Metode
Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk semua
jenjang pendidikan disesuaikan dengan tahapan usia perkembangan peserta didik
yang berjenjang dari mulai sekolah dasar; untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan
sekolah pada jalur pendidikan khusus dimulai sejak dari masa orientasi peserta
didik baru sampai dengan kelulusan.
1)
Sekolah Dasar
Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk jenjang pendidikan sekolah dasar
masih merupakan masa transisi dari masa bermain di pendidikan anak usia dini
(taman kanak-kanak akhir) memasuki situasi sekolah formal. Metode pelaksanaan
dilakukan dengan mengamati dan meniru perilaku positif guru dan kepala sekolah
sebagai contoh langsung di dalam membiasakan keteraturan dan pengulangan. Guru
berperan juga sebagai pendamping untuk mendorong peserta didik belajar mandiri
sekaligus memimpin teman dalam aktivitas kelompok, yaitu: bermain, bernyanyi,
menari, mendongeng, melakukan simulasi, bermain peran di dalam kelompok.
2)
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas/Kejuruan/Khusus
Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah
pada jalur pendidikan khusus dilakukan dengan kemandirian peserta didik
membiasakan keteraturan dan pengulangan, yang dimulai sejak dari masa orientasi
peserta didik baru, proses kegiatan ekstrakurikuler, intra kurikuler, sampai
dengan lulus.
C. Jenis
Kegiatan
Jenis kegiatan PBP untuk semua jenjang
pendidikan didasarkan pada tujuh nilai-nilai dasar kemanusiaan yang tercantum
pada poin A, yaitu jenis kegiatan yang mengandung nilai-nilai internalisasi
sikap moral dan spiritual; keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan
kebhinnekaan untuk merekatkan persatuan bangsa; memelihara lingkungan sekolah,
yaitu melakukan gotong-royong untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan,
dan kebersihan lingkungan sekolah; interaksi sosial positif antar peserta
didik; interaksi social positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa;
penghargaan terhadap keunikan potensi peserta didik untuk dikembangkan;
Penguatan peran orangtua dan unsur masyarakat yang terkait.
D. Cara
Pelaksanaan
Seluruh pelaksanaan kegiatan PBP bersifat
konstekstual, yaitu disesuaikan dengan nilai-nilai muatan lokal daerah pada
peserta didik sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan. Seluruh
pelaksanaan kegiatan PBP yang melibatkan peserta didik dipimpin oleh seorang
peserta didik secara bergantian sebagai bagian dari penumbuhan karakter
kepemimpinan.
E. Waktu
Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksanaan kegiatan PBP dapat dilakukan
berdasarkan aktivitas harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan akhir
tahun; dan penentuan waktunya dapat disesuaikan dengan kebutuhan konteks lokal
di daerah masing-masing.
F. Kegiatan
Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah melalui pembiasaan-pembiasaan:
I. Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Moral dan
Spiritual
Mewujudkan nilai-nilai moral dalam perilaku sehari-hari. Nilai moral
diajarkan pada siswa, lalu guru dan siswa mempraktekkannya secara rutin hingga
menjadi kebiasaan dan akhirnya bisa membudaya.
Kegiatan
wajib:
Guru dan peserta didik berdoa bersama sesuai dengan keyakinan
masing-masing, sebelum dan sesudah hari pembelajaran, dipimpin oleh seorang
peserta didik secara bergantian di bawah bimbingan guru.
Contoh-contoh
pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1.
Contoh-contoh pembiasaan umum:
•
Membiasakan untuk menunaikan ibadah bersama
sesuai agama dan kepercayaannya baik dilakukan di sekolah maupun bersama
masyarakat;
2.
Contoh-contoh pembiasaan periodik:
•
Membiasakan perayaan Hari Besar Keagamaan dengan
kegiatan yang sederhana dan hikmat.
II. Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Kebangsaan
dan Kebhinnekaan
Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan menerima keberagaman sebagai
anugerah untuk bangsa Indonesia. Anugerah yang harus dirasakan dan disyukuri sehingga
manfaatnya bisa terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan
wajib:
1.
Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin
dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan sekolah.
2.
Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB
untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus yang
setara SMP/SMA/SMK dengan peserta didik bertugas sebagai komandan dan petugas
upacara serta kepala sekolah/wakil bertindak sebagai inspektur upacara;
3.
Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran,
guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan/atau satu
lagu wajib nasional atau satu lagu terkini yang menggambarkan semangat
patriotisme dan cinta tanah air.
4. Sebelum
berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan
satu lagu daerah (lagu-lagu daerah seluruh Nusantara).
Contoh-contoh
pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
•
Mengenalkan beragam keunikan potensi daerah asal
siswa melalui berbagai media dan kegiatan.
2.
Contoh-contoh pembiasaan periodik:
•
Membiasakan perayaan Hari Besar Nasional dengan
mengkaji atau mengenalkan pemikiran dan semangat yang melandasinya melalui
berbagai media dan kegiatan.
III. Mengembangkan Interaksi Positif Antara
Peserta Didik dengan Guru dan Orangtua
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara sekolah, peserta didik
dan orangtua. Interaksi positif antara tiga pihak tersebut dibutuhkan untuk
membangun persepsi positif, saling pengertian dan saling dukung demi
terwujudnya pendidikan yang efektif.
Kegiatan
wajib:
Sekolah mengadakan pertemuan dengan orangtua siswa pada setiap tahun
ajaran baru untuk mensosialisasikan: (a) visi; (b) aturan; (c) materi; dan (d)
rencana capaian belajar siswa agar orangtua turut mendukung keempat poin
tersebut.
Contoh-contoh
pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1.
Contoh-contoh pembiasaan umum:
•
Memberi salam, senyum dan sapaan kepada setiap
orang di komunitas sekolah.
•
Guru dan tenaga kependidikan datang lebih awal
untuk menyambut kedatangan
peserta didik sesuai dengan tata nilai yang berlaku.
2.
Contoh-contoh pembiasaan periodik:
•
Membiasakan peserta didik (dan keluarga) untuk
berpamitan dengan
orangtua/wali/penghuni rumah
saat pergi dan lapor saat pulang, sesuai kebiasaan/adat yang dibangun
masing-masing keluarga;
•
Secara bersama peserta didik mengucapkan salam
hormat kepada guru sebelum pembelajaran dimulai, dipimpin oleh seorang peserta
didik secara bergantian.
IV. Mengembangkan Interaksi Positif Antar
Peserta Didik
Peserta didik hadir di sekolah bukan hanya belajar akademik semata, tapi
juga belajar bersosialisasi. Interaksi positif antar peserta didik akan
mewujudkan pembelajaran dari rekan (peer learning) sekaligus membantu siswa
untuk belajar bersosialisasi.
Kegiatan
wajib:
Membiasakan pertemuan di lingkungan sekolah dan/atau rumah untuk belajar
kelompok yang diketahui oleh guru dan/atau orangtua.
Contoh-contoh
pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1.
Contoh-contoh pembiasaan umum:
•
Gerakan kepedulian kepada sesama warga sekolah
dengan menjenguk warga
sekolah yang sedang mengalami
musibah, seperti sakit, kematian, dan lainnya.
2.
Contoh-contoh pembiasaan periodik:
•
Membiasakan siswa saling membantu bila ada siswa
yang sedang mengalami musibah atau kesusahan.
V. Merawat Diri dan Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah akan mempengaruhi warga sekolah baik dari aspek
fisik, emosi, maupun kesehatannya. Karena itu penting bagi warga sekolah untuk
menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan
sekolah serta diri.
Kegiatan
wajib:
Melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan
sekolah dengan membentuk kelompok lintas kelas dan berbagi tugas sesuai usia
dan kemampuan siswa.
Contoh-contoh
pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1.
Contoh-contdh pembiasaan umum:
•
Membiasakan penggunaan sumber daya sekolah (air,
listrik, telepon, dsb) secara efisien melalui berbagai kampanye kreatif dari
dan oleh siswa.
•
Menyelenggarakan kantin yang memenuhi standar
kesehatan.
•
Membangun budaya peserta didik untuk selalu
menjaga kebersihan di bangkunya masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab
individu maupun kebersihan kelas dan lingkungan sekolah sebagai bentuk tanggung
jawab bersama.
2.
Contoh-contoh pembiasaan periodik:
•
Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum
masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
•
Peserta didik melaksanakan piket kebersihan
secara beregu dan bergantian regu.
•
Menjaga dan merawat tanaman di lingkungan
sekolah, bergilir antar kelas.
•
Melaksanakan kegiatan bank sampah bekerja sama
dengan dinas kebersihan setempat.
VI. Mengembangkan Potensi Diri Peserta Didik
Secara Utuh
Setiap siswa mempunyai potensi yang beragam. Sekolah hendaknya
memfasilitasi secara optimal agar siswa bias menemukenali dan mengembangkan
potensinya.
Kegiatan
wajib:
1.
Menggunakan 15 menit sebelum hari pembelajaran
untuk membaca buku selain buku mata pelajaran (setiap hari).
2. Seluruh
warga sekolah (guru, tenaga kependidikan, siswa) memanfaatkan waktu sebelum
memulai hari pembelajaran pada hari-hari tertentu untuk kegiatan olah fisik
seperti senam kesegaran jasmani, dilaksanakan secara berkala dan rutin,
sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu.
Contoh-contoh
pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
•
Peserta didik membiasakan diri untuk memiliki
tabungan dalam berbagai bentuk (rekening bank, celengan, dan lainnya).
•
Membangun budaya bertanya dan melatih peserta
didik mengajukan pertanyaan kritis dan membiasakan siswa mengangkat tangan
sebagai isyarat akan mengajukan pertanyaan;
•
Membiasakan setiap peserta didik untuk selalu
berlatih menjadi pemimpin dengan cara memberikan kesempatan pada setiap siswa
tanpa kecuali, untuk memimpin secara bergilir dalam kegiatan-kegiatan
bersama/berkelompok;
2. Contoh-contoh pembiasaan periodik:
•
Siswa melakukan kegiatan positif secara berkala
sesuai dengan potensi dirinya.
VII. Pelibatan Orangtua dan Masyarakat di
Sekolah
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, sekolah hendaknya
melibatkan orangtua dan masyarakat dalam proses belajar. Keterlibatan ini
diharapkan akan berbuah dukungan dalam berbagai bentuk dari orangtua dan
masyarakat.
Kegiatan
wajib:
Mengadakan pameran karya siswa pada setiap akhir tahun ajaran dengan
mengundang orangtua dan masyarakat untuk memberi apresiasi pada siswa.
Contoh-contoh
pembiasaan baik yang dapat dilakukan dan/atau didukung oleh sekolah:
1.
Contoh-contoh pembiasaan umum:
•
Orangtua membiasakan untuk menyediakan waktu 20
menit setiap malam untuk bercengkerama dengan anak mengenai kegiatan di sekolah
2.
Contoh-contoh pembiasaan periodik:
•
Masyarakat bekerja sama dengan sekolah untuk
mengakomodasi kegiatan kerelawanan oleh peserta didik dalam memecahkan
masalah-masalah yang ada di lingkungan sekitar sekolah.
•
Masyarakat dari berbagai profesi terlibat
berbagi ilmu dan pengalaman kepada siswa di dalam sekolah.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Salinan sesuai dengan
aslinya.
Kepala Biro
Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani
Azizah
NIP.195812011986032001








0 comments:
Post a Comment