SALINAN
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
: a. bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di
lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah
kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik;
b.
bahwa untuk
meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman,
nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan
tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan;
|
Mengingat
|
: 1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem
|
Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 297) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5602);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 5332);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Lembaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 8);
7.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 15);
8.
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014
tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode
Tahun 2014-2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun
2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun
2014 - 2019;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39
Tahun
2008
tentang Pembinaan Kesiswaan;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN
PENDIDIKAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1.
Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan
secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar
yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan
satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang,
luka/cedera, cacat, dan atau kematian.
2.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada satuan pendidikan.
3.
Satuan pendidikan adalah pendidikan anak usia
dini dan satuan pendidikan formal pada pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat.
4.
Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang
dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan
di lingkungan satuan pendidikan.
5.
|
Penanggulangan adalah
tindakan/cara/proses untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan secara sistemik dan komprehensif.
|
6.
|
Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong
belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
|
7.
|
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
|
8.
|
Masyarakat
adalah kelompok warga yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan tindak
kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik atau sekelompok peserta didik.
|
9.
|
Kementerian adalah Kementerian yang menangani bidang
pendidikan dan kebudayaan.
|
10.
Pemerintah adalah pemerintah pusat yang
memiliki kewenangan terkait.
11.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah
kabupaten/kota atau pemerintah provinsi.
12.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah
yang menangani bidang pendidikan.
|
|
BAB
II
MAKSUD,
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal
2
Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan dimaksudkan untuk:
a.
terciptanya kondisi proses pembelajaran yang
aman, nyaman, dan menyenangkan;
b.
terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur
atau tindakan kekerasan; dan
c.
menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis
dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik,
tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan
pendidikan maupun antar satuan pendidikan.
Pasal
3
Pencegahan dan penanggulangan
tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk:
a.
|
melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di
lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan
satuan pendidikan;
|
b.
|
mencegah
anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun
dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan
|
c.
|
mengatur
mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan
di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban
maupun pelaku.
|
Pasal
4
Sasaran dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan:
a.
|
peserta didik;
|
b.
|
pendidik;
|
c.
|
tenaga kependidikan;
|
d.
|
orang tua/wali;
|
e.
|
komite sekolah;
|
f.
|
masyarakat;
|
g.
|
pemerintah daerah; dan
|
h.
|
Pemerintah.
|
BAB
III
RUANG
LINGKUP
Pasal
5
Ruang lingkup Peraturan Menteri
ini meliputi:
a.
upaya pencegahan;
b.
penanggulangan; dan
c.
sanksi.
Pasal
6
Tindak kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan antara lain:
a.
pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara
fisik, psikis atau daring;
b.
perundungan merupakan
tindakan mengganggu,
mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
c.
penganiayaan merupakan tindakan yang
sewenangwenang seperti penyiksaan dan penindasan;
d.
perkelahian merupakan tindakan dengan disertai
adu kata-kata atau adu tenaga;
e.
perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan
penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran
yang dimiliki sebelumnya;
f.
pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara,
perbuatan memeras;
g.
pencabulan merupakan tindakan, proses, cara,
perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh,
melanggar kesopanan dan kesusilaan;
h.
pemerkosaan merupakan tindakan, proses,
perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan,
dan/atau menggagahi;
i.
tindak kekerasan atas dasar diskriminasi
terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala
bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada
SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau
pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
j.
tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
BAB
IV
PENCEGAHAN
Pasal
7
Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
dilakukan oleh peserta didik, orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah
kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal
8
(1)
Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh satuan
pendidikan meliputi:
a.
menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang
bebas dari tindak kekerasan;
b.
membangun lingkungan satuan pendidikan yang
aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain
dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan;
c.
wajib menjamin keamanan, keselamatan dan
kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di
sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan;
d.
wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali
termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya
tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun
pelaku;
e.
wajib menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi
Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang
ditetapkan
Kementerian;
f.
melakukan sosialisasi POS dalam upaya pencegahan
tindak kekerasan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali, komite sekolah, dan masyarakat;
g.
menjalin kerjasama antara lain dengan lembaga
psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan; dan
h.
wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan
dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari:
1)
kepala sekolah;
2)
perwakilan guru;
3) perwakilan siswa; dan
4) perwakilan
orang tua/wali.
i.
wajib memasang papan layanan pengaduan tindak
kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik,
orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang paling sedikit
memuat:
2)
layanan pesan singkat ke 0811-976-929;
3)
telepon ke
021-5790-3020 atau 021-570-3303;
4)
faksimile ke 021-5733125;
5)
email laporkekerasan@kemdikbud.go.id
6)
nomor telepon kantor polisi terdekat;
7)
nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat;
dan
8)
nomor telepon sekolah.
(2)
Pembentukan dan tugas tim pencegahan tindak
kekerasan dimaksud berdasarkan surat keputusan kepala sekolah sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
(3)
Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, meliputi:
a.
wajib membentuk gugus pencegahan tindak
kekerasan dengan keputusan kepala daerah yang terdiri dari unsur:
1)
pendidik;
2)
tenaga kependidikan;
3)
perwakilan komite sekolah;
4)
organisasi profesi/lembaga psikolog;
5)
pakar pendidikan;
6)
perangkat pemerintah daerah setempat; dan
7)
tokoh masyarakat/agama;
yang dalam pelaksanaan tugasnya
mengacu pada pedoman yang ditetapkan pada Kementerian serta dapat berkoordinasi
dengan gugus atau tim sejenis yang memiliki tugas yang sama.
b.
fasilitasi dan dukungan kepada satuan pendidikan
untuk melaksanakan pencegahan tindak kekerasan;
c.
bekerja sama dengan aparat keamanan dalam
sosialisasi pencegahan tindak kekerasan;
d.
melakukan sosialisasi, pemantauan (pengawasan
dan evaluasi) paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan
pencegahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, serta
mengumumkan hasil pemantauan tersebut kepada masyarakat; dan
e.
wajib mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan
tugas gugus pencegahan tindak kekerasan.
(4)
Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh
Pemerintah meliputi:
a.
penetapan kebijakan pencegahan dan
penanggulangan tindak kekerasan pada satuan pendidikan;
b.
penetapan instrumen pencegahan tindak kekerasan
pada satuan pendidikan sebagai indikator penilaian akreditasi pada satuan
pendidikan;
c.
menetapkan pedoman pelaksanaan tugas gugus
pencegahan tindak kekerasan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan panduan
penyusunan POS pencegahan pada satuan pendidikan;
d.
melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
e. koordinasi
dengan instansi atau lembaga lain dalam upaya pencegahan tindak kekerasan.
BAB
V
PENANGGULANGAN
Pasal
9
Penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah sesuai kewenangannya dengan mempertimbangkan:
a.
kepentingan terbaik bagi peserta didik;
b.
pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;
c.
persamaan hak (tidak diskriminatif);
d.
pendapat peserta didik;
e.
tindakan yang bersifat edukatif dan
rehabilitatif; dan
f.
perlindungan terhadap hak-hak anak dan hak asasi
manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
Pasal
10
(1)
Tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh
satuan pendidikan meliputi:
a.
wajib memberikan pertolongan terhadap korban
tindakan kekerasan di satuan pendidikan;
b.
wajib melaporkan kepada orang tua/wali peserta
didik setiap tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban
maupun pelaku;
c.
wajib melakukan identifikasi fakta kejadian
tindak kekerasan dalam rangka penanggulangan tindak kekerasan peserta didik;
d.
menindaklanjuti kasus tersebut secara proporsional
sesuai dengan tingkat tindak kekerasan yang dilakukan;
e.
berkoordinasi dengan pihak/lembaga terkait dalam
rangka penyelesaian tindak kekerasan;
f.
wajib menjamin hak peserta didik untuk tetap
mendapatkan pendidikan;
g.
wajib memfasilitasi peserta didik, baik sebagai
korban maupun pelaku, untuk mendapatkan
hak
perlindungan
hukum;
h.
wajib memberikan rehabilitasi dan/atau
fasilitasi kepada peserta didik yang mengalami tindakan kekerasan;
i.
wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan
setempat dengan segera apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka
fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian untuk dibentuknya tim independen
oleh Pemerintah Daerah; dan
j.
wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum
setempat apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang
cukup berat/cacat fisik/kematian.
(2)
Tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya meliputi:
a.
wajib membentuk tim penanggulangan untuk
melakukan tindakan awal penanggulangan tindak kekerasan yang dilaporkan oleh
satuan pendidikan atau pihak lain yang mengakibatkan luka fisik yang cukup
berat/cacat fisik/kematian guna membuktikan adanya kelalaian atau tindakan
pembiaran, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti
sesuai ketentuan perundangundangan;
b.
wajib melakukan pemantauan terhadap upaya
penanggulangan tindak kekerasan yang dilakukan oleh satuan pendidikan agar
dapat berjalan secara proporsional dan berkeadilan;
c.
wajib memfasilitasi satuan pendidikan dalam upaya
melakukan penanggulangan tindakan kekerasan; dan
d.
wajib menjamin terlaksananya pemberian hak
peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan
pemulihan yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
(3)
Tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh
Pemerintah meliputi:
a.
wajib membentuk tim penanggulangan tindak
kekerasan yang bersifat independen terhadap kasus yang menimbulkan luka
berat/cacat fisik/kematian atau yang menarik perhatian masyarakat.
b.
wajib melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan penanggulangan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh satuan
pendidikan dan pemerintah daerah; dan
c.
wajib memastikan satuan pendidikan
menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi terhadap tindak kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan.
BAB
VI
SANKSI
Pasal
11
(1)
Satuan pendidikan memberikan sanksi kepada
peserta didik dalam rangka pembinaan berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; dan
c.
tindakan lain yang bersifat edukatif.
(2)
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dapat memberikan sanksi kepada pendidik atau tenaga kependidikan
yang diangkat oleh satuan pendidikan atau pihak lain yang bekerja di satuan
pendidikan berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pengurangan hak; dan
d.
pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
sebagai pendidik/tenaga kependidikan atau pemutusan/pemberhentian hubungan
kerja.
(3)
Dinas kabupaten/kota, provinsi memberikan sanksi
kepada pendidik dan tenaga kependidikan berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
penundaan atau pengurangan hak;
d.
pembebasan tugas; dan
e.
pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
sebagai pendidik/tenaga kependidikan.
(4)
Dinas kabupaten/kota, provinsi memberikan sanksi
kepada satuan pendidikan berupa:
a.
pemberhentian bantuan dari Pemerintah
Daerah;
b.
penggabungan satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah; dan
c.
penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
(5)
Kementerian memberikan sanksi berupa:
a.
rekomendasi penurunan level akreditasi;
b.
pemberhentian terhadap bantuan dari
pemerintah;
c.
rekomendasi pemberhentian pendidik atau tenaga
kependidikan kepada Pemerintah Daerah atau satuan pendidikan; dan
d.
rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk
melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan
satuan pendidikan dalam hal terjadinya tindak kekerasan yang berulang.
Pasal
12
(1)
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dikenakan bagi:
a.
satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan,
peserta didik atau pihak lain yang terbukti melakukan tindak kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan atau terbukti lalai melaksanakan tugas dan
fungsinya yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan.
b.
satuan pendidikan yang tidak melaksanakan
ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1); atau
c. Pemerintah
daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat
(2).
(2)
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkat dan/atau
akibat tindak kekerasan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penanggulangan
tindak kekerasan/hasil pemantauan pemerintah daerah/Pemerintah.
(3)
Pemberian sanksi pemberhentian dari jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf e, dan
ayat (5) huruf c bagi guru atau kepala sekolah dilakukan apabila terbukti lalai
atau melakukan pembiaran terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan luka
fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian atau sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dalam masa jabatannya yang mengakibatkan yang mengakibatkan luka
fisik yang ringan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim independen.
(4)
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 tidak menghapus pemberian sanksi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
BAB
VII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
13
(1)
Tim penanggulangan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 10 ayat (2) huruf a bersifat ad hoc
dan independen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Pembentukan tim penanggulangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan keanggotaan yang terdiri atas unsur tokoh
masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog.
(3) Untuk
menjaga independensi tim penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka keanggotaannya dapat berasal dari luar daerah.
(4)
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
wajib mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan tugas tim penanggulangan.
Pasal
14
Satuan pendidikan tidak dapat
menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada pelapor
tindak kekerasan, kecuali laporan tersebut tidak benar berdasarkan hasil
penilaian oleh gugus pencegahan/tim penanggulangan.
Pasal
15
(1)
Kementerian menyediakan layanan pengaduan
masyarakat melalui laman pengaduan
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id,
telepon ke 02157903020, 021-5703303,
faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, atau layanan
pesan singkat ke 0811976929.
(2)
Kementerian menyediakan informasi mengenai
tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang dapat di akses oleh
masyarakat melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
16
Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dalam
Peraturan Menteri ini juga berlaku terhadap tindak kekerasan yang dilakukan
terhadap peserta didik di luar lingkungan satuan pendidikan.
Pasal
17
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 31 Desember 2015
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
ANIES
BASWEDAN
Diundangkan di
Jakarta
pada
tanggal 21 Januari 2016
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, TTD.
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 101
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Aris Soviyani
NIP
196112071986031001








0 comments:
Post a Comment