SALINAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
: a.
|
bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan
pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional;
|
|
b.
|
bahwa
dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu
dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan
sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan;
|
||
c.
|
bahwa
implementasi Peraturan Menteri Pendidikan
|
||
dan Kebudayaan
Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat
secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan
lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut;
d.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah
Bagi Siswa Baru;
|
|
Mengingat
|
: 1.
|
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5679);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
5157);
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
|
62 Tahun 2014
tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
5.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1072);
|
6.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101);
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI
SISWA BARU.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk
sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah
menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan
pendidikan kerja sama.
2.
Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan
pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah,
cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur
Sekolah.
3.
Menteri adalah Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
4.
Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Pada
awal tahun pelajaran, perlu dilakukan
pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
(2)
Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
mengenali potensi diri siswa baru;
b.
membantu siswa baru beradaptasi dengan
lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan,
fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c.
menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar
efektif sebagai siswa baru;
d.
mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan
warga sekolah lainnya;
e.
menumbuhkan perilaku positif antara lain
kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan
persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang
memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
(3)
Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a.
kegiatan wajib; dan
b.
kegiatan pilihan.
(4)
Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan
sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih
materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan
lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(6)
Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri
dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a.
profil siswa yang terdiri dari identitas siswa,
riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b.
profil orangtua/wali.
(7) Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1)
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama
awal tahun pelajaran.
(2)
Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
(3)
Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada sekolah berasrama
dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 4
(1)
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Perencanaan
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang
tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
(3)
Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi
kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
(4)
Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun
melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan
lingkungan sekolah berakhir.
Pasal 5
(1)
Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan
memperhatikan hal sebagai berikut:
a.
perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya
menjadi hak guru;
b.
dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas)
dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c.
dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah
tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d.
wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e.
dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak
kekerasan lainnya;
f.
wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari
sekolah;
g.
dilarang memberikan tugas kepada siswa baru
berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran siswa;
h.
dapat melibatkan tenaga kependidikan yang
relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i.
dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk
pungutan lainnya.
(2)
Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak
relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam
pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada sekolah menengah
pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu
oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai
berikut:
a.
siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak
2 (dua) orang per rombongan
belajar/kelas; dan
b.
siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat
buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
(4)
Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS
dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sekolah dapat dibantu
oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
a.
siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk
dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan
b.
memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang
baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki
kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan
dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 6
(1)
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah.
(2)
Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 7
(1)
Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap
Peraturan
Menteri ini adalah sebagai berikut:
a.
sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam
rangka pembinaan berupa:
1)
teguran tertulis; dan
2)
tindakan lain yang bersifat edukatif.
b.
kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada
kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
1)
teguran tertulis;
2)
penundaan atau pengurangan hak;
3)
pembebasan tugas; dan/atau
4)
pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c.
kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1)
pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah;
dan/atau
2)
penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
d.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan
sanksi kepada sekolah berupa:
1)
rekomendasi penurunan level akreditasi;
2)
pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau
3)
rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk
melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan
sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
(2)
Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan
lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu
kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 8
(1)
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan
mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan
pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
(2)
Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan
pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.
(3)
Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan
pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
(4)
Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru
dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko
serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
(5)
Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan
ekstrakurikuler bagi siswa baru yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
Pasal 10
(1)
Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat
melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas
Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 02157903020, 021-5703303,
faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id
atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
(2)
Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau
memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan
masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali
laporan tersebut terbukti tidak benar.
Pasal 11
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55
Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
27 Mei
2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
6 Mei
2016
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR
839
Salinan sesuai
dengan aslinya plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro
Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP
196204301986012001








0 comments:
Post a Comment