Program Indonesia Pintar
dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lain mencakup tingkat
sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, direktorat
teknis, lembaga penyalur sebagaimana alur diagram pada gambar 2.1.
A.
Mekanisme Pengusulan
Usulan penerima dana BSM/PIP 2015 dilaksanakan melalui
mekanisme sebagai berikut:
1. Siswa/anak
dari Keluarga Pemilik KPS/KKS/KIP
a.
Untuk siswa
sekolah formal, sekolah
mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP
2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan
lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima
dari tingkat sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dan direktorat teknis.
b.
Untuk anak didik
yang belajar di pendidikan non-formal, SKB/PKBM/lembaga kursus dan
pelatihan menyampaikan usulan calon penerima PIP 2015 sesuai dengan Format
Usulan Lembaga ke dinas pendidikan kabupaten/ kota.
c.
Dinas pendidikan kabupaten/kota
menyampaikan/meneruskan usulan calon penerima dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga
kursus dan pelatihan yang telah disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
tersebut sebagai usulan ke direktorat teknis.
d.
Untuk anak yang tidak bersekolah dan tidak juga
belajar di pendidikan non formal manapun, dapat diusulkan dengan syarat
mendaftarkan diri ke sekolah formal atau pendidikan non formal dengan
menunjukkan KPS/KKS/KIP.
2. Siswa/anak Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP
Baik siswa sekolah formal maupun
anak didik dari lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan
pelatihan) dari keluarga miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP,
seluruhnya dapat diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan
non formal setelah
seluruh siswa/anak dari keluarga pemilik
KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai
penerima BSM/PIP 2015 pada
tenggat waktu yang
akan ditentukan kemudian,
dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
Sekolah/lembaga
pendidikan non formal
(SKB/PKBM/lembaga
kursus dan pelatihan)
menseleksi dan menyusun daftar siswa/anak didik yang tidak
memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana BSM/PIP 2015 berdasarkan
alokasi sementara sasaran per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh direktorat
teknis dengan prioritas sebagai berikut:
1)
Siswa/anak yang berasal dari rumah tangga
terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2)
Siswa/anak yang berstatus yatim
piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
3)
Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
4)
Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali
bersekolah;
5)
Siswa/anak miskin/rentan miskin yang terancam
putus sekolah;
6)
Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya
seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua
terkena PHK, siswa di daerah
konflik sosial, siswa
dari keluarga terpidana,
anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih
dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah;
7)
Siswa
dari SMK yang
menempuh studi keahlian
kelompok bidang: Pertanian (bidang
Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan
Pelayaran/Kemaritiman.
b. Sekolah mengusulkan
siswa hasil seleksi
sebagai penerima PIP
2015 melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di
laman: pip.kemdikbud.go.id ke dinas
pendidikan kabupaten/kota. Sedangkan lembaga pendidikan non formal
(SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) dapat mengusulkan sesuai Format Usulan
Lembaga ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
c. Dinas
pendidikan kabupaten/kota menyampaikan/meneruskan usulan siswa
(Baik siswa sekolah formal maupun anak didik dari lembaga
pendidikan non formal) calon penerima dari sekolah dan disetujui oleh
dinas pendidikan kabupaten/ kota sebagai usulan ke direktorat teknis.
3. Siswa yang diusulkan oleh pemangku
kepentingan
Siswa calon penerima PIP dapat
diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat teknis sesuai dengan
prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dilakukan
verifikasi data usulan terhadap Dapodik.
![]() |
| akses PIP / Dapodik |
B. Mekanisme Penetapan Penerima
Penetapan
penerima dana BSM/PIP
2015 dilaksanakan melalui
mekanisme sebagai berikut:
1.
Direktorat teknis menerima usulan calon siswa
penerima PIP dari dinas pendidikan kabupaten/kota/pemangku kepentingan;
2.
Direktorat teknis menetapkan siswa penerima PIP
yang berasal dari usulan sekolah yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan usulan dari pemangku kepentingan dalam bentuk surat
keputusan (SK) direktur teknis yang bersangkutan. Untuk usulan SMK yang berada
dibawah binaan provinsi, pengesahan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi;
3.
Siswa SMK penerima PIP yang menempuh studi
keahlian kelompok (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan,
kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman yang ada dalam aplikasi Dapodik dapat
langsung ditetapkan sebagai penerima PIP sepanjang alokasi terpenuhi.
4.
Untuk peserta Kejar Paket A/B/C, penetapan
penerima BSM/PIP dilakukan oleh Direktorat PSD, PSMP, PSMA setelah menerima
surat keputusan penetapan penerima BSM/PIP dari Direktorat Pembinaan Pendidikan
Masyarakat Kemdikbud.
5.
Untuk peserta kursus/pelatihan penetapan
penerima BSM/PIP dilakukan oleh direktorat teknis terkait setelah menerima
surat keputusan penetapan penerima BSM/PIP dari Direktorat Kursus dan Pelatihan
Kemdikbud.
C. Mekanisme Penyaluran
Dana BSM/PIP 2015 disalurkan langsung ke siswa penerima
melalui mekanisme sebagai berikut:
1.
Direktorat teknis memberikan daftar penerima
yang tercantum dalam SK ke lembaga penyalur untuk dibuatkan rekening.
2.
Direktorat
Teknis mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP)
dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN untuk diterbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SK.
3.
KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D
ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di lembaga penyalur.
4.
Direktorat
teknis menyampaikan Surat
Perintah Pemindahbukuan (SP2N)
kepada lembaga penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening
penyalur langsung ke rekening siswa penerima. Teknis penyaluran dana diatur
dalam perjanjian kerjasama antara direktorat teknis dengan lembaga penyalur.
5.
Direktorat
teknis menginformasikan daftar
siswa penerima kepada
dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan SK penerima.
6.
Siswa mengambil/mencairkan dana BSM/PIP di
lembaga penyalur.
D. Mekanisme Pengambilan Dana
Pengambilan/pencairan
dana BSM/PIP 2015
dilakukan oleh siswa
di lembaga penyalur dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Membawa dokumen:
SD SMP SMA SMK
1. Surat keterangan kepala sekolah
2.
Foto copy lembar rapor yang
berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan
NISN
|
1. Surat Keterangan Kepala Sekolah
2. Foto copy lembar rapor yang berisi
biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan
NISN
|
1. Surat Keterangan Kepala Sekolah
2. Identitas siswa/
Kartu Pelajar
|
1.
Surat Keterangan Kepala Sekolah
2.
Identitas
siswa/
Kartu Pelajar
|
2.
Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP
2015 yang disediakan oleh Lembaga Penyalur.
3.
Untuk
SD dan SMP,
pengambilan dana beberapa
siswa harus didampingi minimal satu orang guru/orang
tua/wali.
4.
Bagi siswa yang berada di daerah yang sulit
untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di
kecamatan sekolah/tempat tinggal siswa sedangkan biaya transport pengambilan
lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana PIP dapat
diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah atau bendahara
sekolah dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
a.
Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa
penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai
ketentuan.
b.
Sekolah menyampaikan surat permohonan pencairan
kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dinas pendidikan kabupaten/kota
mengajukan surat permohonan pencairan kolektif ke direktorat teknis dengan
melampirkan data nama sekolah. Surat rekomendasi persetujuan pengambilan dana
kolektif hanya diberikan kepada kepala sekolah.
c.
Kepala sekolah yang telah menerima rekomendasi
harus membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP
2015 secara kolektif yang ditandangani penerima kuasa bermaterai (Format
terlampir).
d.
Penerima kuasa menunjukkan identitas seperti KTP
atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara kolektif di lembaga penyalur.
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus
segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima)
hari kerja,
E. Kewajiban Siswa Penerima BSM/PIP 2015
Siswa penerima BSM/PIP 2015 mempunyai kewajiban sebagai
berikut:
1.
Menggunakan dana PIP 2015 sesuai dengan
ketentuan pemanfaatan dana;
2.
Terus bersekolah dengan rajin dan tekun;
3.
Menunjukkan kedisiplinan dalam melaksanakan
tugas-tugas sekolah;
4.
Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak
melakukan perbuatan yang tercela.
F. Pemanfaatan Dana PIP
Dana BSM/PIP 2015 dimanfaatkan siswa untuk:
1.
Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
2.
Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah
(sepatu, tas, dll);
3.
Transportasi siswa ke sekolah;
4.
Uang saku siswa ke sekolah;
5.
Biaya kursus/les yang tidak diselenggarakan oleh
sekolah;
6. Khusus
SMK dibolehkan untuk membayar iuran bulanan sekolah (SPP)







0 comments:
Post a Comment