Thursday, September 29, 2016

[ JUKNIS PIP ] - PERAN DAN FUNGSI

A.   Direktorat Teknis

Direktorat teknis pengelola BSM/PIP 2015 adalah: (a) Direktorat Pembinaan SD; (b) Direktorat   Pembinaan   SMP;   (c)   Direktorat   Pembinaan   SMA;   (d)   Direktorat Pembinaan SMK; (e) Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; dan (f) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.


Peran dan fungsi direktorat teknis adalah:
1.      Menetapkan  mekanisme  pelaksanaan  program  PIP  yang  dituangkan  dalam bentuk Petunjuk Teknis.
2.      Melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP 2015.
3.      Mendorong  sekolah  melalui  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  dan  Dinas Pendidikan Provinsi untuk memasukkan/mengentri data siswa calon penerima PIP 2015 baik yang memilki KPS/KKS/KIP maupun usulan sekolah ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap.
4.      Melakukan identifikasi, kompilasi, dan sinkronisasi data siswa calon penerima BSM/PIP 2015 dari usulan dinas pendidikan kabupaten/kota/pemangku kepentingan dengan aplikasi Dapodik.
5.      Melakukan identifikasi, kompilasi, dan sinkronisasi data peserta/warga belajar Kejar Paket A/B/C calon penerima BSM/PIP 2015 dari usulan Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
6.      Menetapkan daftar penerima  BSM/PIP 2015  dalam  bentuk surat keputusan (SK).
7.      Menetapkan lembaga penyalur dana BSM/PIP 2015.
8.      Menginformasikan daftar penerima kepada dinas   pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan SK penerima.
9.      Menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP.
10.   Melakukan pemantauan implementasi PIP 2015.
11.   Menyusun laporan pelaksanaan PIP 2015.
  
B.   Dinas Pendidikan Provinsi
Peran dan fungsi dinas pendidikan provinsi adalah:
1.      Mensosialisasikan  program  PIP  2015  kepada  seluruh  Kabupaten/Kota  dan masyarakat di wilayahnya.
2.      Mendorong   kepala   sekolah   dan   penyelenggara   Pusat   Kegiatan   Belajar Masyarakat  (PKBM),  lembaga  kursus/pelatihan  untuk  mengidentifikasi  dan melaporkan anak usia sekolah (6-21 tahun) sesuai prioritas sasaran:
3.      Mengikuti kegiatan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pembinaan tingkat pusat.
4.      Mendorong  anak  usia  sekolah  6-21  tahun  agar  bersekolah  melalui  dinas pendidikan kabupaten/kota.
5.      Memantau pelaksanaan implementasi PIP 2015 sesuai dengan petunjuk teknis.
  
C.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Peran dan fungsi dinas pendidikan kabupaten/kota adalah:
1.      Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan PIP 2015 kepada seluruh sekolah dan masyarakat di wilayahnya;
2.      Memantau  dan  mendorong  sekolah  untuk  memutakhirkan  data  siswa  calon penerima BSM/PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap.
3.      Memantau dan mendorong penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus/pelatihan untuk mengidentifikasi dan melaporkan anak usia sekolah (6-21 tahun) sesuai prioritas sasaran.
4.      Mengesahkan usulan dari sekolah dan selanjutnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SD, SMP, SMA, dan SMK;
5.      Mengesahkan usulan dari penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus/pelatihan dan selanjutnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan Mesyarakat dan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
6.      Meneruskan/menyampaikan   surat   keputusan   (SK)   direktur   teknis   perihal penerima BSM/PIP ke sekolah/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan di wilayahnya;
7.      Memantau  pelaksanaan  penyaluran  dana  BSM/PIP  kepada  siswa/anak penerima;
8.      Menangani pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan BSM/PIP.


D.   Sekolah/Lembaga Pendidikan
1.      Peran dan fungsi sekolah adalah:
a.    Menseleksi dan mengusukan siswa calon penerima dana BSM/PIP 2015 sesuai dengan mekanisme pada bab II.
b.    Menyampaikan informasi kepada siswa penerima bahwa dana BSM/PIP 2015 telah siap diambil.
c.    Membuat surat keterangan kepala sekolah sebagai persyaratan pengambilan dana oleh siswa di lembaga penyalur.
d.    Memantau   proses   pengambilan/pencairan   dana   BSM/PIP   di   lembaga penyalur.
e.    Memberikan  pengarahan  kepada  siswa  penerima  dana  BSM/PIP  2015 perihal ketentuan pemanfaatan dana.
f.     Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tidak bersekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP sebagai calon peserta/warga   belajar   untuk   diusulkan   sebagai   calon   penerima   dana BSM/PIP;


2.      Tugas lembaga SKB/PKBM/lembaga kursus/pelatihan adalah:
a.    Menseleksi dan mengusulkan peserta didik Kejar Paket A/B/C, kursus dan pelatihan calon penerima dana BSM/PIP 2015 sesuai dengan mekanisme pada bab II.
b.    Menyampaikan informasi kepada peserta didik Kejar Paket A/B/C, kursus dan pelatihan penerima bahwa dana BSM/PIP 2015 telah siap diambil.
c.    Membuat   surat   keterangan   kepala   SKB/PKBM/Lembaga   Kursus   dan Pelatihan sebagai persyaratan pengambilan dana oleh siswa di lembaga penyalur.
d.    Memantau   proses   pengambilan/pencairan   dana   BSM/PIP   di   lembaga penyalur.
e.    Memberikan pengarahan kepada peserta didik Kejar Paket A/B/C, kursus dan pelatihan  penerima  dana  BSM/PIP  2015  perihal  ketentuan  pemanfaatan dana.
f.     Lembaga wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tidak bersekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP sebagai calon peserta/warga   belajar   untuk   diusulkan   sebagai   calon   penerima   dana BSM/PIP;


E.   Lembaga Penyalur
Peran dan fungsi lembaga penyalur adalah:
1.      Memberitahukan    kepada    siswa    penerima    melalui    dinas    pendidikan kabupaten/kota/sekolah bahwa dana BSM/PIP 2015 telah siap untuk dicairkan/diambil.
2.      Menyalurkan  dana  bantuan  kepada  setiap  siswa  penerima  BSM/PIP  2015 sesuai dengan Surat Keputusan Siswa Penerima BSM/PIP 2015 dari direktorat teknis masing-masing, Surat Perjanjian Kerjasama dengan lembaga penyalur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
3.      Membuat   laporan   berkala   kepada   Direktorat   teknis   berdasarkan   bukti penyaluran setiap siswa penerima sesuai dengan ketentuan. Tugas lembaga penyalur terkait dengan dana BSM/PIP secara rinci mengacu pada Perjanjian Kerjasama sebagai lembaga penyalur dana BSM/PIP 2015.
4.      Mempertanggungjawabkan  penyaluran  dana  ke  rekening  siswa  dan  segera menyetor sisa dana yang tidak tersalurkan ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

0 comments:

Post a Comment