Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan
menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah
untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh
satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan
pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan
pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar
Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme
yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa
seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar
mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu
pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu
pendidikan.
Setiap sekolah diharuskan untuk mengisi aplikasi PMP, termasuk SMA PGRI Naringgul. kegiatan ini di ikuti oleh semua guru dan siswa SMA PGRI Naringgul. terdapat 611 pertanyaan untuk guru dan 623 untuk kepala sekolah yang harus di isi.







0 comments:
Post a Comment