Thursday, September 29, 2016

[ JUKNIS PIP ] PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
 Hingga saat ini disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat di Indonesia masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi  dibandingkan dengan APK bagi keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung  maupun  tidak  langsung.  Biaya  langsung  meliputi  antara  lain  iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak langsung meliputi antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain.

Untuk membantu meningkatkan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2014. Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)  sebagai  kelanjutan  dari  Program  Bantuan  Siswa  Miskin.  Kartu  Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan maksud untuk menjamin seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan sampai lulus ke jenjang pendidikan menengah.

Cakupan  Program  Indonesia  Pintar  mencapai  20,3  Juta  anak  usia  sekolah, termasuk anak usia sekolah penyandang masalah kesejahteraan sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak-anak, anak yang berada di panti asuhan dan anak difable. KIP berlaku juga kepada anak yang berada di pondok pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan anak yang berada di Balai Latihan Kerja (BLK).

Cakupan penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga warga belajar / peserta yang berada di PKBM dan BLK.

Untuk menjamin efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun anggaran 2015 tepat sasaran, tepat jumlah, tepat guna, dan tepat waktu diperlukan  penjabaran  lebih  lanjut  yang  tertuang  dalam  petunjuk  teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2015.
B.     Tujuan
Tujuan dari program ini antara lain:
1.     Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2.     Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
3.     Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan.


C.     Landasan Hukum
Pelaksanaan PIP 2015 berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
1.     Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4.     Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5.     Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013  Tentang  Standar  Nasional Pendidikan;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
7.     Peraturan    Pemerintah    Nomor    17    Tahun    2010    tentang    Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
8.     Peraturan  Presiden  Nomor  166  Tahun  2014  tentang  Program  Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
9.     Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10.  Instruksi  Presiden  Nomor  7  Tahun  2014  tentang  Pelaksanaan  Program
Simpanan  Keluarga  Sejahtera,  Program  Indonesia  Pintar, dan  Program Indonesia Sehat Untuk membangun Keluarga produktif;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta perubahannya;
12.  Peraturan    Menteri    Pendidikan    dan  Kebudayaan  Nomor  80  Tahun  2013 tentang Pendidikan Menengah Universal;
13.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 81/PMK.05/2012 tentang
Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga;
14.  Peraturan  Dirjen  Perbendaharaan  Nomor  Per-16/PB/2012  tentang  Petunjuk Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi;
15.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SD Tahun 2015 Nomor: 023.03.1.666011/2015 tanggal 14 November 2014 beserta revisinya;
16.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMP Tahun 2015 Nomor: 023.03.1.666032/2015 tanggal 14 November 2014 beserta revisinya;
17.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2015 Nomor: 023.12.1.666049/2015 tanggal 14 November 2014 beserta revisinya;
18.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun 2015 Nomor: 023.12.1.666053/2015 tanggal 14 November 2014 beserta revisinya;
19.  Surat  Edaran  Bersama  Dirjen  Pendidikan  Dasar  dan  Dirjen  Pendidikan Menengah Nomor: 750/C/KL/2015 tanggal 2 Maret 2015, perihal Persiapan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2015.


D.     Prioritas Sasaran Penerima
Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan kepada*:
1.     Penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik;
2.     Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/(Kartu Keluarga Sejahtera) KKS yang belum menerima BSM 2014;
3.     Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4.     Siswa/anak  yang  berstatus  yatim  piatu/yatim/piatu  dari  Panti  Sosial/Panti Asuhan;
5.     Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
6.     Anak  usia  6-21  tahun  yang  tidak  bersekolah  (drop-out)  yang  diharapkan kembali bersekolah;
7.     Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah;
8.     Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah;
9.     Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

*)   Baik   siswa   sekolah   formal   maupun   anak   didik   dari   lembaga   pendidikan   non   formal
(SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan)


E.     Persyaratan
Siswa/anak  yang  berasal  dari  prioritas  sasaran  penerima  PIP,  dapat  diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1.     Siswa Pendidikan Formal:
a.     Terdaftar sebagai siswa/peserta didik pada sekolah;
b.     Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
c.      Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
2.     Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal:
a.     Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan;
b.     Diusulkan  oleh  SKB/PKBM/Lembaga  kursus  dan  pelatihan  melalui  dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
3.     Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah:
a.     Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan.
b.     Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
  
F.     Besaran Dana BSM/PIP
Besaran dana BSM/PIP 2015 adalah sebesar Rp. 11.099.032.750.000,- dengan sasaran sebanyak 17.920.270 siswa dengan rincian sebagai berikut:






DIPA APBN
DIPA APBNP

Jenjang Pendidikan

Sasaran

BSM

Anggaran

(Rp.000)

Sasaran
BSM/PIP

Alokasi Dana PIP
(Rp.000)

SD
6.046.921
2.721.114.450
10.470.610
4.711.774.500

SMP
2.169.890
1.627.417.500
4.249.607
3.187.205.250

SMA
425.033
425.033.000
1.353.515
1.353.515.000

SMK
550.000
550.000.000
1.846.538
1.846.538.000

Jumlah
9.191.844
5.323.564.950
17.920.270
11.099.032.750


Dana PIP diberikan per siswa dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:

1.     Jenjang Sekolah Dasar (SD):
a.     Siswa Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b.     Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c.      Siswa Kelas I Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;


2.    Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
a.    Siswa Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b.    Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c.    Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;


3.    Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):
a.    Siswa Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b.    Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c.    Siswa Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;


4.    Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a.    Program 3 Tahun
1)    Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)    Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)    Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
b.    Program 4 tahun
1)    Siswa SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)    Siswa SMK Kelas XIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-; 
3)  Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;

juknis pip
Alur diagram mekanisme penyaluran PIP

0 comments:

Post a Comment