A.
Latar Belakang
Hingga saat ini disparitas
partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat di Indonesia masih cukup tinggi.
Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum
lebih tinggi dibandingkan dengan APK
bagi keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya adalah tingginya biaya
pendidikan baik biaya langsung
maupun tidak langsung.
Biaya langsung meliputi
antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis,
sementara biaya tidak langsung meliputi antara lain biaya transportasi, kursus,
uang saku dan biaya lain-lain.
Untuk membantu meningkatkan pendidikan bagi masyarakat tidak
mampu, Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar sebagaimana yang tertuang
dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2014. Program
Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai kepada anak usia sekolah yang
berasal dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan pemberian Kartu
Indonesia Pintar (KIP) sebagai kelanjutan
dari Program Bantuan
Siswa Miskin. Kartu
Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari
keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan maksud untuk menjamin
seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan sampai lulus ke jenjang
pendidikan menengah.
Cakupan Program Indonesia
Pintar mencapai 20,3
Juta anak usia
sekolah, termasuk anak usia sekolah penyandang masalah kesejahteraan
sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. KIP mencakup pula anak
usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja
anak-anak, anak yang berada di panti asuhan dan anak difable. KIP berlaku juga
kepada anak yang berada di pondok pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) dan anak yang berada di Balai Latihan Kerja (BLK).
Cakupan penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi siswa Sekolah Dasar (SD), siswa
Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan siswa
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga warga belajar / peserta yang berada di
PKBM dan BLK.
Untuk menjamin efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program
Indonesia Pintar tahun anggaran 2015 tepat sasaran, tepat jumlah, tepat guna,
dan tepat waktu diperlukan
penjabaran lebih lanjut
yang tertuang dalam
petunjuk teknis pelaksanaan
Program Indonesia Pintar tahun 2015.
B. Tujuan
Tujuan dari program ini antara lain:
1.
Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun
untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah
untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib
Belajar 12 Tahun.
2.
Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus
sekolah (drop out) atau tidak
melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
3.
Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan.
C. Landasan Hukum
Pelaksanaan PIP 2015 berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 Tentang
Standar Nasional Pendidikan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
8.
Peraturan
Presiden Nomor 166
Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
9.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10.
Instruksi
Presiden Nomor 7
Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Program
Simpanan Keluarga
Sejahtera, Program Indonesia
Pintar, dan Program Indonesia
Sehat Untuk membangun Keluarga produktif;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan beserta perubahannya;
12.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 80
Tahun 2013 tentang Pendidikan
Menengah Universal;
13.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 81/PMK.05/2012 tentang
Belanja Bantuan Sosial pada
Kementerian/Lembaga;
14.
Peraturan
Dirjen Perbendaharaan Nomor
Per-16/PB/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran
Dana Bantuan Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi;
15.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan
Kerja Direktorat Pembinaan SD Tahun 2015 Nomor: 023.03.1.666011/2015 tanggal 14
November 2014 beserta revisinya;
16.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan
Kerja Direktorat Pembinaan SMP Tahun 2015 Nomor: 023.03.1.666032/2015 tanggal
14 November 2014 beserta revisinya;
17.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan
Kerja Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2015 Nomor: 023.12.1.666049/2015 tanggal
14 November 2014 beserta revisinya;
18.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan
Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun 2015 Nomor: 023.12.1.666053/2015 tanggal
14 November 2014 beserta revisinya;
19.
Surat
Edaran Bersama Dirjen
Pendidikan Dasar dan
Dirjen Pendidikan Menengah Nomor:
750/C/KL/2015 tanggal 2 Maret 2015, perihal Persiapan Pelaksanaan Program
Indonesia Pintar (PIP) tahun 2015.
D. Prioritas Sasaran Penerima
Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan
kepada*:
1.
Penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam
Dapodik;
2.
Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/(Kartu
Keluarga Sejahtera) KKS yang belum menerima BSM 2014;
3.
Siswa/anak dari keluarga peserta Program
Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4.
Siswa/anak
yang berstatus yatim
piatu/yatim/piatu dari Panti
Sosial/Panti Asuhan;
5.
Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
6.
Anak
usia 6-21 tahun
yang tidak bersekolah
(drop-out) yang
diharapkan kembali bersekolah;
7.
Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin
yang terancam putus sekolah;
8.
Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya
seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua
terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana,
anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3
(tiga) saudara tinggal serumah;
9.
Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian
kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan,
Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
*) Baik
siswa sekolah formal
maupun anak didik
dari lembaga pendidikan
non formal
(SKB/PKBM/lembaga kursus dan
pelatihan)
E. Persyaratan
Siswa/anak yang
berasal dari prioritas
sasaran penerima PIP,
dapat diusulkan dengan syarat
sebagai berikut:
1.
Siswa Pendidikan Formal:
a.
Terdaftar sebagai siswa/peserta didik pada
sekolah;
b.
Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
c.
Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan
kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
2.
Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal:
a.
Terdaftar sebagai anak didik pada
SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan;
b.
Diusulkan
oleh SKB/PKBM/Lembaga kursus
dan pelatihan melalui
dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
3.
Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah:
a.
Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/Lembaga
kursus dan pelatihan.
b.
Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus
dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di
Kemdikbud;
F. Besaran Dana BSM/PIP
Besaran dana BSM/PIP 2015 adalah sebesar Rp.
11.099.032.750.000,- dengan sasaran sebanyak 17.920.270 siswa dengan rincian
sebagai berikut:
DIPA APBN
|
DIPA APBNP
|
||||
Jenjang Pendidikan
|
Sasaran
BSM
|
Anggaran
(Rp.000)
|
Sasaran
BSM/PIP
|
Alokasi Dana PIP
(Rp.000)
|
|
SD
|
6.046.921
|
2.721.114.450
|
10.470.610
|
4.711.774.500
|
|
SMP
|
2.169.890
|
1.627.417.500
|
4.249.607
|
3.187.205.250
|
|
SMA
|
425.033
|
425.033.000
|
1.353.515
|
1.353.515.000
|
|
SMK
|
550.000
|
550.000.000
|
1.846.538
|
1.846.538.000
|
|
Jumlah
|
9.191.844
|
5.323.564.950
|
17.920.270
|
11.099.032.750
|
|
Dana PIP diberikan per siswa dari
masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD):
a.
Siswa Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Ajaran
2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b.
Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c.
Siswa Kelas I Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
a.
Siswa Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2014/2015
diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b.
Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c.
Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):
a.
Siswa Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan
dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b.
Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c.
Siswa Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1)
Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015
diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)
Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015
diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)
Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016
diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
b. Program 4 tahun
1)
Siswa SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran
2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)
Siswa SMK Kelas XIII Tahun Ajaran 2014/2015
diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Siswa SMK
Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp.
500.000,-;
![]() |
| Alur diagram mekanisme penyaluran PIP |








0 comments:
Post a Comment